Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha mengajukan pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean setelah mendapatkan izin pemusnahan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3). (2) Pejabat bea dan cukai yang ditunjuk melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang akan dimusnahkan setelah menerima pemberitahuan kesiapan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan fisik. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sesuai, pemusnahan Bibit dan Benih dilakukan oleh pihak yang ditunjuk Pelaku Usaha dengan disaksikan oleh: a. perwakilan Pelaku Usaha; b. pejabat bea dan cukai; dan c. perwakilan dari kementerian terkait yang memberikan rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk, serta dituangkan dalam berita acara pemusnahan. (5) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara merusak Bibit dan Benih sehingga menjadi tidak dapat dimanfaatkan kembali. (6) Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditanggung oleh pihak Pelaku Usaha. (7) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak sesuai, atas Bibit dan Benih yang dinyatakan tidak sesuai tersebut tidak dapat dilakukan pemusnahan. (8) Laporan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction