Correct Article 8
PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan
Current Text
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan pemanfaatan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada Kepala Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
(2) Laporan pemanfaatan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW.
(3) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, laporan pemanfaatan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual dengan menyampaikan laporan dalam bentuk salinan cetak (hard copy) atau salinan digital (soft copy).
(4) Laporan pemanfaatan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean sampai dengan terealisasinya tujuan untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan laporan pemanfaatan Bibit dan Benih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha dikenakan penundaan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk berikutnya sampai dengan diserahkannya laporan pemanfaatan Bibit dan Benih tersebut.
(6) Laporan pemanfaatan Bibit dan Benih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
