Correct Article 7
PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan
Current Text
(1) Pelaku Usaha wajib memanfaatkan Bibit dan Benih yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk.
(2) Dalam hal Bibit dan Benih tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk, Pelaku Usaha wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan.
Your Correction
