Correct Article 17
PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan
Current Text
Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan dalam pemberian pelayanan pembebasan bea masuk atas impor Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk juga di bidang perkebunan dan kehutanan dan penyelesaian kewajiban pabean atas impor Bibit dan Benih.
Your Correction
