Correct Article 9
PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan
Current Text
Bibit dan Benih yang telah diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diselesaikan kewajiban pabeannya dengan cara:
a. ekspor kembali; atau
b. pemusnahan.
Your Correction
