Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 41 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Penelitian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan telah lengkap dan benar, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas impor atau pengeluaran Bibit dan Benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pengimporan Bibit dan Benih. (5) Jangka waktu pengimporan atas impor atau pengeluaran Bibit dan Benih yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri. (6) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (7) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan dalam jangka waktu paling lama: a. 5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal permohonan diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); atau b. 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal permohonan diajukan secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6). (8) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction