Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1700) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 29 Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 30, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: