Article 1
(1) Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum (DBH SDA Pertambangan Umum) untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2011 adalah merupakan perkiraan.
(2) Perkiraan Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 disusun berdasarkan perkiraan penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
(3) Perkiraan Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebesar Rp8.292.138.328.000,00 (delapan triliun dua ratus sembilan puluh dua miliar seratus tiga puluh delapan juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Iuran Tetap (Landrent) sebesar Rp134.782.092.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta sembilan puluh dua ribu rupiah); dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Royalty sebesar Rp8.157.356.209.200,00 (delapan triliun seratus lima puluh tujuh miliar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
(4) Perkiraan Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2011 untuk provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.