Correct Article 12
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
