Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 9 diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah pinjaman/pembiayaan, jangka waktu pinjaman/pembiayaan, besaran tarif, pengembalian pokok, pembayaran bunga/imbal hasil, sanksi, denda/ta’zir, peninjauan kembali pinjaman/pembiayaan, jaminan, dan/atau tingkat suku bunga/margin/bagi hasil di debitur diatur dalam perjanjian antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah dengan penyalur.
Your Correction