Correct Article 10
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 9 diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah pinjaman/pembiayaan, jangka waktu pinjaman/pembiayaan, besaran tarif, pengembalian pokok, pembayaran bunga/imbal hasil, sanksi, denda/ta’zir, peninjauan kembali pinjaman/pembiayaan, jaminan, dan/atau tingkat suku bunga/margin/bagi hasil di debitur diatur dalam perjanjian antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah dengan penyalur.
Your Correction
