Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap penyaluran pembiayaan dengan tujuan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8. (2) Penyaluran pembiayaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. penyaluran kepada pelaku usaha terdampak kondisi kahar; b. penyaluran dalam rangka pemulihan ekonomi dan/atau pemulihan pasca bencana; dan/ atau c. penyaluran dalam rangka memberikan dukungan program prioritas pemerintah. (3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan. (4) Program prioritas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan program yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan/atau Keputusan PRESIDEN.
Your Correction