Correct Article 8
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dapat memberikan jasa layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada penyalur dalam bentuk kerja sama program dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya untuk mengembangkan program pembiayaan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
(2) Tarif layanan kerja sama program dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perjanjian kerja sama program antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya.
Your Correction
