Correct Article 5
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan
Current Text
(1) Tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan tarif pembiayaan kepada penyalur dalam bentuk imbal hasil sesuai dengan prinsip syariah.
(2) Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kesepakatan antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dan penyalur.
(3) Imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi setara dengan tarif dalam bentuk pinjaman konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Your Correction
