Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas tarif layanan: a. pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pinjaman konvensional; b. pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pembiayaan syariah; dan c. pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bentuk pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
Your Correction