Correct Article 59
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Current Text
(1) Permohonan pengalihan status Penggunaan BMN yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kerja sama penyediaan infrastruktur diajukan oleh:
a. Pengguna Barang;
b. Pengguna Barang yang ditunjuk sebagai koordinator; atau
c. penanggung jawab proyek kerjasama pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur tersebut.
(2) Selain menyertakan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Pengguna Barang lama yang memuat kesediaan untuk mengalihkan status Penggunaan BMN kepada Pengguna Barang baru dalam rangka pelaksanaan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.
Your Correction
