Correct Article 39
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Current Text
(1) Pada saat jangka waktu Penggunaan sementara BMN telah berakhir, BMN yang digunakan sementara tersebut:
a. dikembalikan kepada Pengguna Barang; atau
b. dialihkan status Penggunaannya kepada Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN, setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2) Pengalihan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
