Correct Article 37
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Current Text
(1) Penggunaan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dituangkan dalam perjanjian antara Pengguna Barang dan Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. dasar perjanjian;
b. identitas para pihak;
c. jangka waktu Penggunaan sementara;
d. rincian data objek BMN yang digunakan sementara;
e. hak dan kewajiban para pihak, termasuk kewajiban dalam melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang digunakan sementara; dan
f. kewajiban Pengguna Barang yang menggunakan sementara untuk menyerahkan BMN kepada Pengguna Barang pada saat Penggunaan sementara berakhir.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak persetujuan diterbitkan.
(4) Perjanjian Penggunaan sementara yang telah ditandatangani dilaporkan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak penandatanganan perjanjian.
Your Correction
