Correct Article 27
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Current Text
(1) Perpanjangan jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain diajukan kepada Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Penggunaan BMN tersebut berakhir.
(2) Ketentuan mengenai permohonan, penelitian, dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan, penelitian, dan penetapan perpanjangan jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain.
Your Correction
