Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67. (2) Rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Kementerian/Lembaga yang mengusulkan permohonan rekomendasi penyelesaian dan Kementerian/Lembaga terkait, yang minimal memuat: a. data BMN objek rekomendasi penyelesaian pada Kementerian/Lembaga; b. bentuk rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dan (4); dan c. kewajiban Kementerian/Lembaga untuk menindaklanjuti rekomendasi penyelesaian dengan perjanjian.
Your Correction