Correct Article 52
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Current Text
(1) Penghentian Penggunaan bersama BMN diberikan oleh Pengelola Barang dalam bentuk surat persetujuan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. data BMN yang dihentikan Penggunaan bersama;
b. informasi mengenai Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator; dan
c. kewajiban Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator pasca penghentian Penggunaan bersama;
(3) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan penghentian Penggunaan bersama, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang Eminen disertai dengan alasan.
Your Correction
