Correct Article 14
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Current Text
(1) Pengelola Barang melakukan penetapan status Penggunaan BMN berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui keputusan Pengelola Barang.
(3) Keputusan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
a. pertimbangan penetapan status Penggunaan;
b. BMN yang ditetapkan statusnya;
c. informasi mengenai Pengguna Barang; dan
d. tindak lanjut penetapan status Penggunaan BMN.
(4) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pengelola Barang memberitahukan secara tertulis kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasan.
Your Correction
