Correct Article 67
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Current Text
(1) Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan penelitian atas permohonan rekomendasi penyelesaian yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap informasi, kelengkapan, dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang:
a. meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Kementerian/Lembaga terkait;
b. meminta pertimbangan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang MENETAPKAN status Penggunaan BMN; dan/atau
c. meminta keterangan atau informasi dari pihak/instansi terkait lainnya.
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan pembahasan dengan Kementerian/Lembaga yang mengajukan permohonan dan Kementerian/Lembaga terkait.
(5) Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang terlebih dahulu menawarkan kepada Kementerian/Lembaga terkait untuk melakukan
musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam dokumen berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh pejabat pada Kementerian/Lembaga terkait dan diketahui oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
(6) Dalam hal pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencapai kesepakatan bersama, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan pembahasan lanjutan dengan Kementerian/Lembaga terkait.
(7) Dalam rangka pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dapat melibatkan aparat pengawas intern pemerintah pada Kementerian/Lembaga terkait dan pihak/instansi terkait lainnya.
(8) Kementerian/Lembaga dapat menyampaikan data/dokumen tambahan dalam rangka mendukung pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Your Correction
