Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Penggunaan sementara BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, Pengelola Barang: a. meminta keterangan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan Penggunaan sementara BMN; dan/atau b. meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Pengguna Barang yang akan menggunakan sementara BMN.
Your Correction