Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) diajukan secara tertulis oleh pejabat pada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil koordinasi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (9). (2) Permohonan rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kuasa Pengguna Barang dari Kementerian/Lembaga yang mengajukan permohonan rekomendasi penyelesaian. (3) Permohonan rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. data BMN objek rekomendasi penyelesaian pada setiap Kementerian/Lembaga; b. informasi mengenai Kementerian/Lembaga yang melakukan pencatatan atas BMN objek rekomendasi penyelesaian; c. kajian atas BMN objek rekomendasi penyelesaian dari setiap Kementerian/Lembaga terkait: 1. tugas dan fungsi yang didukung oleh BMN objek rekomendasi penyelesaian 2. rencana optimalisasi, dengan mempertimbangkan aspek fisik, aspek legal, aspek finansial dan aspek lain; 3. usulan penyelesaian Penggunaan BMN; dan 4. skema alternatif pemenuhan kebutuhan dukungan tugas dan fungsi. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen pendukung berupa fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan BMN serta: a. dokumen berupa: 1. berita acara hasil koordinasi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (7); dan 2. pernyataan kesediaan dari seluruh Kementerian/Lembaga terkait untuk meminta rekomendasi penyelesaian kepada Pengelola Barang dan menerima hasil rekomendasi penyelesaian dari Pengelola Barang, untuk permohonan rekomendasi penyelesaian sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf a; atau b. dokumen kepemilikan dari instansi yang berwenang, untuk permohonan rekomendasi penyelesaian sebagai tindak lanjut dari terbitnya dokumen kepemilikan dari instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b. (5) Dalam hal dokumen pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a angka 2 tidak dapat diperoleh, dapat digantikan dengan: a. pernyataan kesediaan menerima hasil rekomendasi penyelesaian yang diberikan oleh Pengelola Barang dari Kementerian/Lembaga yang mengusulkan rekomendasi penyelesaian kepada Pengelola Barang; b. dokumen hasil pembahasan dengan Kementerian/Lembaga terkait mengenai rencana pengajuan rekomendasi penyelesaian kepada Pengelola Barang; dan/atau c. surat pemberitahuan kepada Kementerian/Lembaga terkait mengenai rencana pengajuan permohonan rekomendasi penyelesaian kepada Pengelola Barang dari Kementerian/Lembaga yang mengajukan permohonan rekomendasi penyelesaian. (6) Kementerian/Lembaga bertanggung jawab penuh atas kebenaran formil dan materiil atas permohonan rekomendasi penyelesaian yang diajukan kepada Pengelola Barang dan segala sesuatu yang terkait dengan permohonan tersebut.
Your Correction