Correct Article 24
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Current Text
(1) Permohonan penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a. data BMN;
b. informasi mengenai Pihak Lain yang akan mengoperasikan BMN;
c. jangka waktu Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain;
d. penjelasan serta pertimbangan Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain, termasuk penjelasan mengenai tujuan pengoperasian BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2);
e. materi yang diatur dalam perjanjian; dan
f. dalam hal Pihak Lain melakukan pungutan kepada masyarakat atas Penggunaan BMN, dilampirkan:
1. perhitungan estimasi biaya operasional dan besaran pungutan;
2. perhitungan tarif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian/Lembaga; atau
3. perhitungan tarif yang diusulkan untuk ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen:
a. fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan BMN;
b. fotokopi surat permintaan pengoperasian dari Pihak Lain yang akan mengoperasikan BMN kepada Pengguna Barang;
c. surat pernyataan bermeterai cukup dari Pihak Lain yang akan mengoperasikan BMN yang memuat:
1. pernyataan bahwa:
a) BMN akan dioperasikan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum, untuk pengoperasian BMN oleh:
1) badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara;
2) koperasi;
3) pemerintah negara lain untuk digunakan sebagai fasilitas umum, dengan mempertimbangkan hubungan baik antarnegara; atau 4) badan hukum lainnya;
b) BMN akan dioperasikan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan/negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk pengoperasian BMN oleh:
1) lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
2) organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG;
atau 3) lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
4) unit badan lainnya; atau 5) pemerintah negara lain atau organisasi internasional dalam rangka pelaksanaan hubungan dan politik luar negeri, perjanjian internasional, dan perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dan organisasi internasional bersangkutan;
c) BMN akan dioperasikan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan yang terjangkau oleh masyarakat, kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan/atau religi dan budaya, untuk pengoperasian BMN oleh perguruan tinggi negeri badan hukum atau badan hukum lain yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, baik negeri atau swasta; atau
d) BMN akan dioperasikan untuk mendukung pelaksanaan penyertaan modal pemerintah pusat, untuk pengoperasian BMN oleh badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara;
2. kesediaan untuk menanggung biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN yang timbul selama jangka waktu pengoperasian BMN, kecuali BMN akan dioperasikan karena penugasan atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. kesediaan untuk melakukan penyetoran ke rekening kas negara atas kompensasi yang ditetapkan selama jangka waktu pengoperasian BMN, jika ada;
4. pernyataan untuk tidak mengalihkan pengoperasian dan/atau memindahtangankan BMN selama jangka waktu pengoperasian BMN;
dan
5. pernyataan untuk mengembalikan BMN kepada Pengguna Barang apabila Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain berakhir.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditandatangani oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang pada Pihak Lain.
(5) Pengguna Barang bertanggung jawab penuh atas kebenaran formil dan materiil atas permohonan penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain yang diajukan kepada Pengelola Barang dan segala sesuatu yang terkait dengan permohonan tersebut.
Your Correction
