Correct Article 65
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Current Text
(1) Pengelola Barang dapat memberikan rekomendasi penyelesaian terhadap permasalahan berupa penetapan status Penggunaan atas BMN yang tercatat pada 2 (dua) atau lebih Kementerian/Lembaga berdasarkan permohonan dari Kementerian/Lembaga.
(2) Pengajuan rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. tidak tercapai kesepakatan dalam pembahasan antar Kementerian/Lembaga hingga tingkat koordinasi lanjutan mengenai penyelesaian Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (9); atau
b. telah terdapat dokumen kepemilikan BMN dari instansi yang berwenang, dalam hal pencatatan BMN oleh setiap Kementerian/Lembaga salah satunya didasarkan pada dokumen kepemilikan.
(3) Rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penetapan status Penggunaan BMN pada Pengguna Barang tanpa didahului usulan penetapan status Penggunaan dari Pengguna Barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf f;
b. penyerahan BMN kepada Pengelola Barang; atau
c. bentuk penyelesaian lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(4) Dalam hal Pengelola Barang memberikan rekomendasi penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengelola Barang:
a. menerbitkan revisi atas keputusan penetapan status Penggunaan BMN sebelumnya;
b. mencabut keputusan penetapan status Penggunaan BMN sebelumnya; dan/atau
c. menerbitkan persetujuan/penetapan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
Your Correction
