Correct Article 53
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Current Text
(1) BMN dapat dialihkan status Penggunaannya dari Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lain untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Pengalihan status Penggunaan BMN dilakukan antar Pengguna Barang setelah terdapat permohonan dari Pengguna Barang lama dan disetujui oleh Pengelola Barang.
(3) Pengalihan status Penggunaan BMN dilakukan tanpa kompensasi dan tidak serta merta dilakukan pengadaan BMN pengganti.
(4) BMN yang dialihkan status Penggunaannya dilakukan penatausahaan dan pemeliharaan oleh Pengguna Barang baru.
(5) Dalam rangka optimalisasi Penggunaan BMN, Pengelola Barang dapat melakukan pengalihan status Penggunaan BMN tanpa adanya permohonan dari Pengguna Barang dengan memberitahukan kepada Pengguna Barang.
Your Correction
