Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pengguna Barang Kolaborator tidak lagi menggunakan BMN untuk penyelenggaraan pelayanan umum dan/atau urusan pemerintahan, terhadap BMN yang digunakan bersama tersebut: a. dilakukan penghentian Penggunaan bersama; atau b. dilakukan pengalihan Penggunaan bersama dengan Pengguna Barang Kolaborator lainnya berdasarkan persetujuan Pengelola Barang. (2) Penghentian dan pengalihan Penggunaan bersama BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction