Correct Article 42
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Current Text
(1) Pengguna Barang Kolaborator dapat mengalihkan Penggunaan antarKuasa Pengguna Barang yang berada dalam kewenangan Pengguna Barang Kolaborator.
(2) Pengalihan antarKuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang ketentuan mengenai pengalihan dimaksud telah dituangkan dalam perjanjian dan dilakukan dengan pemberitahuan kepada Pengguna Barang Eminen.
Your Correction
