Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BMN yang berada pada Pengelola Barang dapat digunakan bersama oleh Pengelola Barang dengan 1 (satu) atau lebih Pengguna Barang Kolaborator, dalam rangka optimalisasi Penggunaan BMN. (2) Dalam rangka Penggunaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang bertindak sebagai Pengguna Barang Eminen.
Your Correction