Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BMN yang telah ditetapkan status Penggunaannya pada Pengguna Barang dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya tanpa harus mengubah kepemilikan dan status Penggunaan BMN. (2) BMN yang berada pada Pengelola Barang dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang dalam rangka: a. optimalisasi Penggunaan BMN; atau b. tindak lanjut rekomendasi penyelesaian terhadap permasalahan berupa penetapan status Penggunaan atas BMN yang tercatat pada 2 (dua) atau lebih Kementerian/Lembaga. (3) Penggunaan sementara BMN dilakukan setelah mendapat: a. persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang; atau b. penetapan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang. (4) Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN selama jangka waktu Penggunaan sementara BMN dibebankan kepada Kementerian/Lembaga yang menggunakan sementara BMN bersangkutan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian.
Your Correction