Correct Article 23
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Current Text
Jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain sebagai berikut:
a. paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, untuk:
1. badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara;
2. koperasi;
3. organisasi internasional;
4. unit badan lainnya;
5. lembaga/badan lainnya yang akan menerima penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN yang dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. organisasi yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
7. lembaga yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; dan
8. badan hukum lain yang tidak menyelenggarakan pendidikan tinggi.
b. paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang atau selama:
1. lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang;
2. organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG; dan
3. lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang, melaksanakan tugas dan fungsi untuk menjalankan urusan pemerintahan/negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang, untuk Pihak Lain berbentuk badan hukum lain yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, baik negeri atau swasta;
d. paling lama 99 (sembilan puluh sembilan) tahun dan dapat diperpanjang, untuk pengoperasian BMN oleh pemerintah negara lain dengan mempertimbangkan asas resiprositas;
e. selama perguruan tinggi negeri badan hukum menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi.
Your Correction
