Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Objek penetapan status Penggunaan BMN meliputi seluruh BMN. (2) Dikecualikan dari objek penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BMN berupa: a. barang persediaan; b. konstruksi dalam pengerjaan; c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; d. barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan; e. bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya; f. aset tetap renovasi; dan g. BMN lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction