Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara adalah Pengelola Barang Milik Negara. (2) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan Penggunaan BMN; b. memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Penggunaan BMN berupa: 1. penetapan status Penggunaan BMN; 2. penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain atau perpanjangan jangka waktu penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain; 3. Penggunaan sementara BMN atau perpanjangan jangka waktu Penggunaan sementara BMN; 4. penetapan status, pengalihan status, atau penghentian status Penggunaan bersama BMN; dan 5. pengalihan status Penggunaan BMN; c. MENETAPKAN tarif atas BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain; d. memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan skema penetapan status Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain menjadi pemanfaatan BMN; e. memberikan pertimbangan atas rencana Pengguna Barang untuk melakukan pengakhiran pengoperasian BMN oleh pemerintah negara lain atau organisasi internasional; f. memberikan alternatif bentuk lain Penggunaan BMN atas permohonan Penggunaan BMN yang diajukan oleh Pengguna Barang; g. menandatangani perjanjian Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang; h. melakukan penelitian, meminta keterangan atau data tambahan, serta meminta konfirmasi dan klarifikasi atas permohonan Penggunaan BMN; i. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang; j. melakukan penatausahaan BMN atas Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang; k. menerima kembali BMN pada Pengelola Barang yang menjadi objek Penggunaan BMN setelah berakhirnya jangka waktu Penggunaan BMN atau waktu lain sesuai perjanjian Penggunaan BMN; dan l. MENETAPKAN sanksi administratif yang timbul dalam Penggunaan BMN yang berada pada Pengelola Barang. (3) Penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 meliputi: a. BMN berupa tanah dan/atau bangunan; b. BMN selain tanah dan/atau bangunan: 1. yang memiliki bukti kepemilikan, termasuk sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang; 2. yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; dan c. BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dilakukan pemindahtanganan berupa penyertaan modal pemerintah pusat, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang- undangan. (4) Pemberian persetujuan Penggunaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3 meliputi: a. BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan b. BMN selain tanah dan/atau bangunan: 1. yang memiliki bukti kepemilikan, termasuk sepeda motor, mobil, kapal, dan pesawat terbang; 2. yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan paling sedikit sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan. (5) Pelaksanaan kewenangan oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada: a. Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; dan b. pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat. (6) Kewenangan subdelegasi pada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dapat dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal. (7) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Kementerian Keuangan.
Your Correction