Correct Article 75
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Current Text
(1) Ketentuan teknis mengenai penetapan status Penggunaan, Penggunaan sementara, penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain, Penggunaan bersama, pengalihan status Penggunaan, dan pemberian rekomendasi penyelesaian permasalahan berupa penetapan status penggunaan atas BMN yang tercatat pada 2 (dua) atau lebih Kementerian/Lembaga, ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan teknis mengenai penetapan status BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain, Penggunaan sementara BMN, dan Penggunaan bersama BMN yang berada pada Pengelola Barang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Your Correction
