Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang, dapat ditetapkan kembali status Penggunaannya kepada Pengguna Barang lain. (2) Tata cara penetapan kembali status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Your Correction