Correct Article 62
PERMEN Nomor 40 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
Current Text
Penatausahaan pelaksanaan Penggunaan BMN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN.
Your Correction
