Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Idulfitri 1447 Hijriah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebagai bagian dari pelaporan PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b angka 2, Badan Usaha Angkutan Udara selaku Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi wajib membuat daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi. (2) Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nama dan nomor pokok wajib pajak Badan Usaha Angkutan Udara; b. bulan penerbitan Tiket oleh Badan Usaha Angkutan Udara; c. booking reference Tiket; d. bandara keberangkatan penerima jasa; e. bandara kedatangan penerima jasa; f. tanggal pembelian Tiket oleh penerima jasa; g. tanggal penerbangan oleh penerima jasa; h. dasar pengenaan pajak yaitu nilai penggantian yang tertera pada Tiket; i. PPN terutang; dan j. PPN terutang yang ditanggung pemerintah. (3) Waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. (5) Daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 31 Mei 2026. (6) Dalam hal daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah tidak dapat disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) karena kendala sistem di laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar paling lambat tanggal 30 Juni 2026. (7) Contoh format daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction