Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang Kiriman yang telah diekspor, dapat dilakukan impor kembali. (2) Barang Kiriman yang diimpor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang yang sebelumnya diekspor: a. dalam kualitas yang sama dengan pada saat impor kembali; b. untuk keperluan perbaikan; c. untuk keperluan pengerjaan; atau d. untuk keperluan pengujian. (3) Ekspor Barang Kiriman yang dimaksudkan untuk dilakukan impor kembali dalam jangka waktu tertentu, harus diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor. (3a) Impor kembali atas Barang Kiriman yang telah diekspor berupa: a. barang yang tidak laku dijual; b. tidak memenuhi kontrak pembelian; c. tidak memenuhi standar mutu; d. tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor; atau e. sebab lainnya, dapat diberikan pembebasan bea masuk. (3b) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dapat diberikan sepanjang terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa Barang Kiriman yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam Daerah Pabean. (4) Pembebasan bea masuk atas impor kembali Barang Kiriman yang telah diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang telah diekspor. 15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 54 diubah, sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction