Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29D

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk keperluan data nilai pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 29A ayat (1), dan Pasal 29C ayat (1), digunakan tarif pembebanan bea masuk sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen). 9. Di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 31 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6a), sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction