Correct Article 29C
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Current Text
(1) Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf c diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan paling banyak:
1. 1 (satu) buah, untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya;
dan/atau
2. 1 (satu) buah, untuk barang hadiah lainnya.
b. ketentuan jumlah Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan.
(2) Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah; dan
b. dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.
(3) Dalam hal jumlah Barang Kiriman hadiah melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihannya berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b. diberikan pengecualian dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan;
c. dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah; dan
d. dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.
(4) Pengecualian dari pemungutan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf d dilakukan tanpa surat keterangan bebas.
Your Correction
