Correct Article 29B
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Current Text
(1) Untuk dapat menyampaikan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, Penyelenggara Pos yang telah memiliki persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 4 ayat (6), bagi PPYD; atau
b. Pasal 6 ayat (6), bagi PJT, harus menyampaikan bukti kerja sama dengan perusahaan jasa pengangkutan dan/atau pengiriman barang di negara asal Barang Kiriman kepada Kepala Kantor Pabean.
(2) Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan validasi terhadap eksistensi perusahaan jasa pengangkutan dan/atau pengiriman barang.
Your Correction
