Correct Article 29
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Current Text
(1) Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4) berupa Surat, Kartu Pos, dan Dokumen:
a. dibebaskan dari pengenaan bea masuk; dan
b. tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
(2) Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (1) huruf a, dengan nilai pabean ditetapkan tidak melebihi FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) per Penerima Barang per kiriman berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. diberikan pembebasan bea masuk;
b. dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah; dan
c. dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.
(3) Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (1) huruf a, dengan nilai pabean ditetapkan melebihi FOB USD3.00 (tiga United States Dollar) sampai dengan FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) per Penerima Barang per kiriman berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. klasifikasi barang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang;
b. dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan ditetapkan:
1. sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
atau
2. besaran tarif tertentu atas komoditas tertentu;
c. diberikan pengecualian dari pengenaan bea masuk antidumping, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk imbalan;
d. nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean Barang Kiriman dengan metode nilai pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk;
e. dipungut pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah; dan
f. dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan.
(4) Besaran tarif tertentu atas komoditas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 ditetapkan sebesar:
a. 0% (nol persen), untuk Barang Kiriman berupa buku dan barang lainnya, yang diklasifikasikan dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos
49.04;
b. 15% (lima belas persen), untuk Barang Kiriman berupa:
1. kosmetik atau preparat kecantikan, yang diklasifikasikan dalam pos 33.03, pos
33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07;
2. barang dari besi atau baja, yang diklasifikasikan dalam bab 73; dan
3. jam tangan, yang diklasifikasikan dalam pos 91.01 dan pos 91.02; atau
c. 25% (dua puluh lima persen), untuk Barang Kiriman berupa:
1. tas, koper dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam pos 42.02;
2. produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 61, bab 62, dan bab 63;
3. alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang diklasifikasikan dalam bab 64;
4. sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain dalam kondisi completely knocked down, yang diklasifikasikan dalam pos tarif
8711.60.92, pos tarif 8711.60.93, pos tarif
8711.60.94, pos tarif 8711.60.95, dan pos tarif 8711.60.99; dan
5. sepeda tidak bermotor, yang diklasifikasikan dalam pos 87.12.
(4a) Barang Kiriman berupa komoditas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c:
a. tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f; dan
b. dipungut pajak penghasilan dengan tarif pembebanan sebesar 5% (lima persen).
(5) Bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (4), dikenakan sesuai dengan ketentuan dan tarif pembebanan yang berlaku umum (most favoured nation).
8. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 29A, Pasal 29B, Pasal 29C, dan Pasal 29D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
