Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pos melakukan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean atas impor dan ekspor Barang Kiriman. (2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. PPYD; dan b. PJT. (3) Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. barang hasil perdagangan; dan b. barang selain hasil perdagangan. (4) Barang hasil perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. (5) PPMSE yang dimaksud dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. retail online, yakni pedagang (merchant) yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan/ atau dimiliki sendiri; dan b. lokapasar (marketplace), yakni penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam sistem elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi pedagang untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa. (6) PPMSE sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat merupakan PPMSE yang berkedudukan: a. di dalam Daerah Pabean; atau b. di luar Daerah Pabean. (7) PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b yang telah memenuhi kriteria tertentu harus menunjuk perwakilan yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik. 2. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction