Correct Article 20
PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Current Text
(1) Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM, dan SP2D Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara serta Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem SAKTI.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. bagi satuan kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara serta Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem SAKTI; dan
b. bagi Satuan Kerja Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dan peraturan menteri keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara serta Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem SAKTI.
Your Correction
