Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit TNI, dan/atau Anggota Polri yang mengalami mutasi pindah dicantumkan keterangan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas telah dibayarkan atau belum dibayarkan. (2) Berdasarkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit instansi tujuan mutasi pindah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI dan/atau Anggota Polri yang belum dibayarkan oleh unit instansi asal.
Your Correction