Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Penerima Tunjangan sebagai penghargaan dan/atau penghormatan dari negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang terdiri atas: a. Tunjangan Veteran; b. Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat; c. Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; d. Tunjangan Janda/Duda; e. Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine; f. Tunjangan Bersifat Pensiun; g. Tunjangan Pokok; h. Tunjangan Tambahan Penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan; dan i. Tunjangan Tambahan Penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan.
Your Correction