Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023 YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri atas: a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; d. tunjangan umum; dan e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Your Correction