Correct Article 7
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT TERTENTU DAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI BUS TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b berupa Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan Pasal 6 ayat (4) huruf b yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan masa
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan:
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu;
dan/atau
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu, untuk Masa Pajak April 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2024.
Your Correction
