Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya disingkat AKPD adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
2. Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional AKPD adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.
3. Instansi Pembina Jabatan Fungsional AKPD yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah unit Eselon I di Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah.
4. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural.
5. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas/badan daerah, dan lembaga teknis daerah.
6. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang harus dipenuhi oleh pegawai negeri sipil untuk menjalankan fungsi dan tugas jabatan secara efisien dan efektif.
7. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
8. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
9. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
10. Kamus Kompetensi adalah kumpulan Kompetensi yang meliputi nama Kompetensi, definisi Kompetensi, deskripsi dan tingkat kecakapan Kompetensi serta indikator perilaku.
11. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang AKPD untuk dapat melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya secara profesional, efektif, dan efisien.
12. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD adalah suatu proses penilaian dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur dengan tujuan untuk mengetahui kesesuaian antara Kompetensi peserta dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD.
13. Tim Uji Kompetensi adalah tim yang ditunjuk untuk melakukan tugas sebagai penguji dalam proses Uji Kompetensi.
14. Pengembangan Kompetensi AKPD adalah proses peningkatan Kompetensi melalui pendidikan dan pembelajaran yang dilakukan dengan cara
mengintegrasikan berbagai metode dan sumber untuk mendukung pencapaian target kerja.
15. Pendidikan adalah suatu proses belajar mengajar dalam bidang pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan yang telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang.
16. Pembelajaran adalah mekanisme transfer ilmu dan pengetahuan, peningkatan keterampilan, serta pembentukan sikap dan perilaku dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan berbagai metode dan sumber untuk mendukung pencapaian target kinerja organisasi.
17. Pembelajaran Klasikal adalah proses Pembelajaran melalui tatap muka antara pengajar dan peserta di dalam kelas yang sama.
18. Pembelajaran Non Klasikal adalah proses Pembelajaran yang tidak dilakukan dalam kelas yang sama.
19. Pelatihan Fungsional adalah pelatihan yang memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang tugas yang terkait dengan jabatan fungsional sehingga mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
20. Pelatihan Teknis adalah Pendidikan yang diberikan dalam rangka meningkatkan kompetensi teknis Jabatan Fungsional AKPD sesuai dengan bidang tugasnya.
(1) Dalam rangka penjaminan kualitas hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD, Instansi Pembina melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan dan/atau hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD.
(2) Tim Uji Kompetensi Instansi Pusat dan Tim Uji Kompetensi Instansi Daerah menyampaikan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD dan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD kepada Instansi Pembina.
(3) Instansi Pembina melaksanakan verfikasi terhadap hasil dan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) setidaknya meliputi aspek:
a. laporan pelaksanaan ujian yang sekurang- kurangnya terdiri atas ketentuan persyaratan peserta dan daftar hadir peserta; dan
b. hasil Uji Kompetensi yang sekurang-kurangnya terdiri atas lembar jawaban, metode penilaian, dan perhitungan teknis/bobot.
(5) Dalam hal sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD dan laporan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD, Instansi Pembina tidak menyampaikan pemberitahuan, Tim Uji Kompetensi Instansi Pusat dan Tim Uji Kompetensi Instansi Daerah dapat menindaklanjuti hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD.
(6) Dalam hal berdasarkan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan indikasi ketidaksesuaian, Instansi Pembina menyampaikan pemberitahuan kepada Tim Uji Kompetensi Instansi Pusat dan Tim Uji Kompetensi Instansi Daerah untuk dilakukan uji petik.
(7) Dalam hal ditemukan adanya ketidaksesuaian dari hasil uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Instansi Pembina dapat meninjau kembali keputusan Tim Uji Kompetensi Instansi Pusat dan Tim Uji Kompetensi Instansi Daerah.
(8) Tim Uji Kompetensi Instansi Pusat dan Tim Uji Kompetensi Instansi Daerah menyampaikan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD kepada unit yang membidangi kepegawaian dengan tembusan Instansi Pembina paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah proses pemantauan dan evaluasi oleh Intansi Pembina selesai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.